"Kita lihat nanti perkembangan pemeriksaannya dan berbagai fakta yang didapat dari proses penyidikan untuk menetapkan TPPU ke TCW," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Selasa (12/11/2013).
Seperti diketahui, untuk mengenakan pasal pencucian uang, seseorang sudah harus terjerat tindak pidana pokok terlebih dahulu. Kini Wawan telah terjerat dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pengurusan Pilkada Lebak dan kasus korupsi pengadaan Alkes Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dikenai pasal pencucian uang, harta Wawan yang melimpah terancam akan disita KPK. Harta Wawan sendiri ditaksir lebih dari Rp 111 miliar.
(kha/)










































