NIK dalam KTP adalah syarat wajib bagi warga negara untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2014, selain syarat lain nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. Hal itu tertuang dalam Undang-undang 8/2012.
"Sebenarnya kita sudah memberikan NIK kan dalam 190 juta itu (jumlah DP4-red). Sudah kita serahkan NIK semua, tapi hak mereka untuk mengajukan nama-nama," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela-sela acara Rakornas Evaluasi Sistem Inovasi Daerah di Hotel Mercure, Ancol, Jakut, Selasa (12/11/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait temuan 10,4 juta pemilih tanpa NIK itu, Gamawan menyatakan Kemendagri sudah menurunkan tim untuk membantu KPU menelusuri NIK bersangkutan. "Sekarang kita bantu memberikan NIK yang 10,4 juta, tapi sumbernya saya tidak tahu," tuturnya.
"Pokoknya kita sudah menurunkan tim 3 hari yang lalu, membantu KPU mengecek apakah orangnya ini ada atau tidak karena kita juga tidak tahu sumber data KPU yang 10,4 juta ini dari mana," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu.
Sebelumnya, ada 10,4 juta pemilih yang tak memliki NIK dalam DPT yang ditetapkan pada Senin (4/11) lalu. KPU meyakini 10,4 juta itu orangnya ada hanya saja tak memiliki NIK. KPU belakangan sudah mendapati sebanyak 3,2 juta di antaranya ber-NIK.
"Kita ini cuma memberikan bantuan, kita sudah menurunkan tim untuk membantu. Sekali lagi ini untuk membantu, KPU meminta kita untuk membantu memberikan NIK," ucap Gamawan.
(/)










































