Hal ini terungkap saat sidang lanjutan Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/11/2013). Ada sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya Direktur PT Delta, Laurentinus Suryawidjaya dan staf bagian keuangan PT Nojorono Tobaco International Adi Winarko.
Awalnya Dian dan Eko meminta uang Rp 10 miliar kepada PT Delta dengan cara menakut-nakuti. Namun setelah 'lobi-lobi', angka itu turun menjadi Rp 3,25 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lantai delapan, kamarnya saya lupa," kata Adi.
Setelah menghitung uang, Dian dan Eko menyisihkan segepok uang kepada mereka berdua. Jumlahnya mencapai Rp 550 juta.
"Sebagai ucapan terima kasih," lanjut Adi.
Namun Adi dan Kristanto emoh menerima uang itu. Kristanto pun lari turun ke bawah untuk menyerahkan uang kepada Dian dan Eko, namun tidak berhasil menemuinya.
Akhirnya mereka berdua sepakat membawa kembali uang tersebut ke kantor PT Delta di Kudus dan disimpan di dalam brangkas. Begitu dipanggil penyidik KPK, uang Rp 550 juta itu pun diserahkan kepada KPK.
"Masih utuh," tandasnya.
(mok/fjr)