Hal ini terungkap saat sidang lanjutan Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/11/2013). Ada sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya Direktur PT Delta, Laurentinus Suryawidjaya dan staf bagian keuangan PT Nojorono Tobaco International Adi Winarko.
Menurut Surya, dirinya sudah diberitahu oleh tim pemeriksa pajak sebelum Dian dan Eko. Jika perusahaan miliknya itu tidak ada masalah dengan kewajiban pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebenarnya tidak khawatir yang mulia, secara regulasi kami yakin benar. Cuma kami selaku pelaku bisnis, agar lancar operasional, lama-lama..," kata Surya.
Menurut Adi, Dian dan Eko awalnya meminta uang Rp 10 miliar. Namun Surya mengaku hanya sanggup menyediakan Rp 500 juta. Permintaan Dian dan Eko pun diturunkan hingga Rp 3,5 miliar.
PT Delta dan Norojono kembali meminta diskon Rp 250 juta. Sehingga akhirnya uang yang diberikan kepada Dian dan Eko sebesar Rp 3,25 miliar.
"Uang diberikan di Hotel Ciputra," tegas Adi yang bertugas mengantar uang itu bersama
Kristanto Pitoyo, pegawai PT Nojorono.
Surya bukan tidak berniat melaporkan pemerasan ini ke polisi. Namun Surya malah khawatir, dengan kekuasaan Dian dan Eko, laporan itu bakal mentah.
"Saya takut urusan jadi rumit," tegas Surya.
(mok/fjr)