Kasus Alkes Tangsel, Wawan dan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Kasus Alkes Tangsel, Wawan dan Anak Buahnya Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 19:53 WIB
Jakarta - KPK resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan ke tahap penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2013).

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Dadang Priatna yang tidak lain adalah anak buah Wawan. Sedangkang MG adalah pejabat pembuat komitmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, penyelidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Penyelidik juga mendatangi kantor Walikota dan Dinas kesehatan Tangsel.

Diduga ada proyek yang sedang dibidik KPK karena beraroma korupsi. Proyek itu berkaitan dengan Wawan, baik sebagai pemilik langsung maupun lewat orang-orang dekatnya.


(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads