Penegasan ini disampaikan Heru saat menjadi saksi untuk penyidik PNS Ditjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto yang jadi terdakwa perkara suap PT The Master Steel, PT Delta Internusa dan PT Nusa Raya Cipta.
"Apa saksi tahu terdakwa I dan II pernah kasih uang ke Albertinus?" tanya jaksa KPK Riyono. "Saya tidak tahu Pak. Para jaksa sesuai prosedur, profesional," jawab Heru dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan Albertinus menangani berkas perkara dengan tersangka Nasruddin dari PT Genta Dunia Jaya Raya. Selain Albertinus, perkara yang dilimpahkan dari Kanwil Direktorat Pajak Jaktim itu ditangani jaksa penyidik Dian Ertina dan Endang.
Tapi perkembangan penyidikan perkara PT Genta Dunia Jaya Raya itu tidak dilaporkan ke dirinya. "Biasanya jaksa lapor ke Kasi," tuturnya
Dalam dakwaan disebutkan, Albertinus kebagian duit US$ 50 ribu yang diberikan oleh Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Duit ini sisa dari uang yang diterima kedua pegawai pajak dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta (NRC) Handoko Tejowinoto.
Pemberian ke Albertinus yang tidak dicantumkan identitas lengkapnya ini dilakukan dua kali yakni US$ 20 ribu dan US$ 30 ribu. Khusus untuk US$ 30 ribu, Dian Irwan dan Eko menghubungi Handoko Tedjowinoto (PT Nusa Raya Cipta) meminta bantuan dana dengan alasan untuk proses penyelesaian perkara PT Genta Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan ini disanggupi Handoko yang kemudian bertemu dengan kedua terdakwa di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata Jaktim. Pada pertemuan, kedua terdakwa menerima US$ 30 ribu terbungkus amplop cokelat yang kemudian diserahkan ke Albertinus Napitupulu.
"US$ 30 ribu diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu atas sepengetahuan Heru Sriyanto," kata jaksa Medi Iskandar.
Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
Pemberian ini kata jaksa dilakukan agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.
(fdn/fjr)