Para TKI terdiri dari 188 pria dewasa, 60 wanita dewasa, dan 12 anak-anak. Mereka menumpang speedboat ukuran sedang menuju perairan Kepulauan Riau, (12/11/2013). Keberadaan mereka terendus petugas patroli KN Bintang Laut di perairan Batu Besar.
Setelah penumpang dan awak diamankan, petugas memeriksa kapal untuk memastikan ada tidaknya barang berbahaya atau narkoba. "Tidak ada (barang berbahaya atau narkoba," kata Komandan Patroli KN Bintang Laut, Mayor Libra Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-5 tekong itu diperkirakan sudah biasa mengangkut TKI ilegal. Setelah diangkut dengan KN Bintang Laut, mereka dan para TKI dibawa ke pangkalan Satgas-1 Bakorkamla di Batam untuk diperiksa.
TKI dan tekong dijerat dengan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008. Dalam waktu dekat, petugas Bakorkamla akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Kantor Imigrasi Kelas I A khusus Batam untuk menangani masalah tersebut.
(try/try)