"Terdakwa terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan melakukan tindak pidana narkoba sehingga dituntut dengan pidana hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Laksamana RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).
Saat proses persidangan berlangsung Alanshia ditemani penerjemah Goerge Gozali, karena ia tidak bisa berbahasa Indonesia. Melalui pengacaranya Hendrayanto, Alanshia mengaku siap mendengarkan hasil putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerjemah Alanshia, Goerge Gozalie menuturkan, Alanshia syok mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Istri Alanshia juga tidak dapat menutupi tangisnya mengetahui hukuman yang menjerat suaminya.
"Mendengar tuntutan jaksa Alanshia syok dengan tidak mengeluarkan pendapat sama sekali waktu persidangan. Selesai sidang istrinya menangis dan Alanshia juga sebenarnya ingin menangis tapi waktu ada istrinya dia berusaha tenang," ujar George.
Ketua Majelis Hakim Supriyanto memberi waktu kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan. "Saya beri waktu seminggu, sampai Selasa (19/11) kepada pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan," ujar Ketua Hakim Supriyanto.
Istri korban Merlina atas putusan sidang kasus pembunuhan suaminya ini mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.
(tfn/trq)