"Mereka mengatakan itu kewenangannya (untuk menerima pengajuan PK)," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2013).
Peninjauan Kembali (PK) untuk Timan diajukan oleh istri Timan, Fanny Barki. Padahal dalam peraturan yang tertulis, seseorang dapat mengajukan PK jika terpidana telah meninggal atau dalam keadaan sakit keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi semuanya datang, dimintai keterangan terkait info-info dari masyarakat dan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan," ujar Taufiq.
Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-14.00 WIB. Pemeriksaan bertempat di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/11) atas permintaan KY. Taufiq menjelaskan, keempat hakim tersebut cukup kooperatif saat menjawab setiap pertanyaan. Meski begitu masih ada beberapa hal yang harus didalami oleh KY.
"Masih ada hal yang perlu didalami oleh KY, mungkin ada pemeriksaan staf majelis hakim. Pokoknya alur yang melayani hingga pengajuan PK itu disetujui," jelasnya.
Taufiq mengaku belum bisa menyampaikan terlalu jauh mengenai materi pemeriksaan. Putusan apakah telah terjadi pelanggaran dalam lolosnya PK tersebut.
"Nanti akan disampaikan dalam putusan pleno. Minggu depan pendalaman, laporan hasil pemeriksaan, baru rapat pleno," ungkapnya.
(rna/asp)