"Ini kasus kan delik aduan. Jadi silakan yang merasa menjadi korban membuktikan adanya penamparan," kata kuasa hukum Azlaini Agus, Kapitra Ampera, kepada detikcom, Selasa (12/11/2013) di Pekanbaru usai mendampingi kliennya di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Kapitra, kliennya tidak pernah menampar. Ia menilai korban aneh karena saat kejadian korban menggunakan jilbab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam dugaan penamparan ini tidak ada bukti yang akurat membuktikan Azlaini menampar, kecuali ada CCTV yang membuktikan," kata Kapitra.
Soal banyaknya saksi yang melihat tamparan, Kapitra mengaku tidak bisa menerima. Semua saksi yang diperiksa polisi merupakan pegawai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Masak saksinya dari pihak bandara semua. Ini kan bisa jadi menjadi konspirasi sesama mereka untuk memfitnah Azlaini. Jadi kita melihat persoalan ini dibesar-besarkan saja," kata Kapitra.
"Kalau memang bisa dibuktikan, klien saya siap kok dipenjara 10 tahun. Tapi kalau tak ada bukti, kita laporkan balik kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Yana," kata Kapitra.
(cha/try)