"Sebaiknya begitu, melanjutkan proses di kepolisian. Di pengadilan akan didapat kebenaran materil," kata komisioner Komnas Perempuan Arimbi, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2013).
Vica sendiri telah melaporkan pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan memfitnahnya ke Mabes Polri. Proses masih terus berjalan di tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan bahwa Vica terbukti berselingkuh kesannya terburu-buru," ujarnya.
Arimbi melanjutkan, vonis MKH itu telah membuat publik menilai Vica sebagai hakim yang berselingkuh. Padahal, Vica belum tentu benar-benar melakukan perselingkuh.
"Masyarakat tidak boleh melakukan penghakiman dengan menyebut hakim cantik selingkuh. Kontrol media juga diperlukan dalam hal ini," jelas Arimbi.
(rna/asp)