DPR Setuju Darurat Sipil di NAD Diperpanjang

DPR Setuju Darurat Sipil di NAD Diperpanjang

- detikNews
Minggu, 14 Nov 2004 14:24 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah memperpanjang darurat sipil di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mendapat lampu hijau dari DPR. Ketua DPR Agung Laksono menyatakanpersetujuannya, atas perpanjangan status darurat sipil yang akan habis tangal 18 November mendatang."DPR tampaknya tak keberatan dengan rencana tersebut. Saya sudah mendengar langsung dari DPRD NAD. DPRD itu kan suara rakyat langsung. Tinggal nanti kita bahas detailnya," kata Ketua DPR Agung Laksono saat ditemui wartawan usai halal bihalal dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat (14/11/2004).Seperti diketahui status darurat sipil di Aceh akan berakhir tanggal 18 November. Hasil sidang kabinet terbatas yang membahas soal Aceh pada Jumat(12/11/2004) lalu merekomendasikan kepada presiden untuk memperpanjang status darurat sipil tersebut. Namun, rencana pemerintah tersebut harus dibicarakan dengan DPR.Menurut Agung, perpanjangan darurat sipil di Aceh sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam rapat DPRD NAD."Saya beberapa hari lalu kebetulan menghadiri pelantikan anggota DPRD NAD. Pidato pimpinan sementara DPRD secara tegas menyatakan, biar iklim situasi keamanan di Aceh tetap kondosif, kiranya darurat sipil dipertahankan, dikelola. Jadi mereka minta darurat sipil dipertahankan," kata Agung.Hanya ketika ditanya berapa lama sebaiknya darurat sipil itu dipertahankan, Agung Laksono tak bisa memberi jawaban pasti. "Soal sampai kapan, itu tergantung keperluan pihak berwenang," ujarnya. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads