19 Terpidana Bom Bali Diremisi
Minggu, 14 Nov 2004 11:25 WIB
Jakarta - Sebanyak 19 dari 23 terpidana bom Bali di LP Kerobokan, Badung Bali mendapatkan remisi khusus terkait perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1425 Hijriah, Minggu (14/11/2004). Mereka masing-masing menerima remisi atau pengurangan masa tahanan sebesar 1 bulan 15 hari.Mereka yang mendapatkan remisi antara lain dari kelompok Serang yakni Junaedi, Andi Oktavia, Abdul rauf dan Andi Hidayat. Kemudian dari kelompok Solo yakni Bambang Setiono, Mohammad Musafak, Abdul Hamid, Herlambang, Budi Wibowo, Makmuri, Hernianto dan Mohamamd Najib Nawawi.Sementara Imam Samudera, Amrozi, Muklas tidak mendapatkan remisi karena diganjar hukuman mati. Hal yang sama juga terjadi pada Ali Imron yang dipidana seumur hidup. Jumlah napi LP Kerobokan yang mendapat remisi sendiri sebanyak 204 orang. Dari jumlah itu 4 orang dinyatakan langsung bebas. Jumlah penghuni LP Kerobokan 564 orang termasuk 300 napi beragama Islam.
(iy/)











































