40 Ribu Lebih Napi Terima Remisi
Minggu, 14 Nov 2004 10:51 WIB
Jakarta - Sebanyak 40.437 narapidana di seluruh Indonesia mendapat pengurangan hukuman (remisi khusus) dalam rangka perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1425 Hijriah. Sebanyak 1.762 orang mendapat remisi tersebut langsung bisa bebas. Sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya.Remisi tersebut dibacakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjaman di LP Cipinang, Jakarta, Minggu (14/11/2004). Remisi untuk DKI Jakarta diberikan kepada 8.590 narapidana. Dari jumlah itu, 2.503 di antaranya mendapat remisi khusus dan 164 orang di antaranya langsung bisa bebas. Untuk LP Cipinang sendiri sebanyak 1.358 napi mendapat remisi. Dari jumlah itu sebanyak 81 orang langsung bebas. Sedangkan untuk LP narkoba Cipinang, remisi diberikan kepada 627 orang yang 20 di antaranya langsung bebas.Ikut menyaksikan pemberian remisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Sekreataris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan, SBY merupakan Presiden yang pertama kali menyaksikan remisi. Kehadiran Presiden dalam acara itu memberikan sedikitnya 3 pesan moral. Pertama, penjara bukan dunia yang tak tersentuh dan bukan juga tembok yang tak bisa disentuh dari dunia luar. Kedua, negara atau pemerintah memperhatikan narapidana karena narapidana itu bukan kaum yang tak termaafkan. Dan ketiga, negara tetap memberi kesempatan kepada mereka untuk nantinya menjadi warga negara yang baik.
(iy/)











































