"Sementara dari pengakuan korban, dirinya disetubuhi pada saat mandi tersebut hingga 10 kali hingga bulan Oktober 2013," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Aswin kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Aswin mengatakan, pada bulan Oktober 2013, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit diketahui penyakit korban tak kunjung sembuh. "Ketika orang tua korban bermaksud untuk memindahkan lokasi pengobatan alternatif ke tempat lain, barulah si korban mengaku bahwa tersangka IJ telah menggagahinya berulang kali," ujar Aswin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban yang geram, pada 30 Oktober lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Baru yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Jaksel. "Setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran, akhirnya pelaku dapat diringkus pada tanggal 7 November," kata Aswin.
Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(spt/trq)