Hakim Ketua Amin Ismanto menunda pemeriksaan Adhyaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar. Adhyaksa dan seorang saksi lainnya Alman Hudri datang terlambat ke Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/2013).
Saat dicegat wartawan, Adhyaksa mengatakan dirinya tidak memahami membengkaknya anggaran proyek Hambalang dari anggaran awal Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. "Tiba-tiba dari single years Rp 125 miliar, tiba-tiba jadi Rp 2,5 triliun itu bukan persoaalan sya lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya stop tidak boleh dibangun karena tidak ada sertifikat. Sampai akhir masa jabatan saya tidak keluar-keluar, karena tidak keluar, kita anggarkan Rp 125 miliar untuk menteri mendatang melanjutkan ini," paparnya.
(fdn/lh)