Situasi ini terjadi saat polisi melakukan sterilisasi di Jalan Raya Bekasi Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013), atau tepatnya berada di depan Lapas Cipinang. Sterilisasi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan terlihat sekitar 10 petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bersiaga di sana.
Dari arah Pondok Kopi, terlihat sebuah mobil melaju kencang dengan menggunakan sirine. Mobil itu ternyata sebuah ambulans yang masuk ke dalam jalur TransJakarta. Polisi kemudian memberhentikan ambulans itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang, Pak. Ini mau buru-buru antar pasien ke RS Persahabatan," jawab sopir ambulans itu.
Polisi kemudian mengecek ambulans itu dan melihat seorang perawat dan seorang pasien yang terbaring di bagian belakang. "Kalau begitu silakan (jalan). Kalau bisa jangan masuk jalur busway," pesan polisi tadi.
Ambulans lalu melanjutkan perjalanan. Polisi yang memberhentikan ambulans tadi bernama Aiptu Ibnu. Ibnu mengaku melepaskan kendaraan itu karena alasan kemanusiaan.
"Ada orang sakit ya dilepas saja," kata Ibnu menjawab pertanyaan wartawan soal alasan ambulans itu tidak ditilang.
Razia kendaraan yang menerobos busway dilakukan menjelang penerapan denda maksimal Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor.
(fiq/nrl)