Purna Tugas, 35 Panwaslu se-Jateng Resmi Dibubarkan
Sabtu, 13 Nov 2004 12:14 WIB
Semarang - Waktu dan Undang-undang juga yang membuat lembaga pemerintah tak berdaya. Setelah bertugas menjaga pemilu selama sekitar setahun, akhirnya 35 Panwaslu Kab/ Kota se-Jateng resmi dibubarkan. Pembubaran ke-35 Panwaslu itu dilakukan oleh Panwaslu Jateng. "Undang-undang memeng mengatur demikian. Panwaslu Propinsi membubarkan Panwaslu Kab/ Kota. Mereka secara resmi bubar kemarin petang," kata Ketua Panwaslu Jateng Nurhidayat Sardini ketika dihubungi detikcom, Sabtu (13/11/2004).Sebagai simbolisasi pembubaran, cerita Sardini, dirinya menyerahkan SK Pembubaran kepada tiga perwakilan yakni Ketua Panwaslu Sragen Suwarni, Ketua Panwaslu Jepara Sukardi, dan Ketua Panwaslu Batang Eswara Sugeng. SK bernomor 101/1/XI/2004 itu dibacakan Sekretaris Panwaslu Jateng Sudarno.Dikatakan Sardini, Gubernur Jateng H Mardiyanto, Wakil Gubernur Jateng Ali Mufiz, dan pegawai Kejati hadir dalam acara pembubaran itu. "Gubernur menyampaikan kinerja Panwaslu Kab/ Kota se-Jateng sangat baik. Beliau sangat appreciated dan berharap kami dilibatkan dalam pilkada mendatang. Ada 17 daerah di Jateng yang siap-siap pilkada di tahun depan," terang Sardini.Selama bertugas pada pemilu legislatif lalu, kata Sardini, pihaknya menemukan sebanyak 4.686 kasus . Kasus-kasus itu terdiri dari 3.779 pelanggaran administratif pemilu, 724 pelanggaran pidana, dan 183 sengketa biasa. "Lalu, pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kami menemukan 25 kasus dengan rincian 19 pelanggaran administratif, 4 pelanggaran pidana, dan 1 sengketa biasa," katanya.Kasus-kasus yang sempat dilaporkan masyarakat mauoun yang ditemukan Panwaslu, kata Sardini, sebagian besar sudah diputus di pengadilan. Namun ia mengakui bahwa masih ada kasus yang tertahan dan belum selesai hingga kini. Untuk itulah, dirinya berharap ada instansi lain yang meneruskan kasusnya. Terutama instansi penegak hukum."Agar kasusnya bisa dideteksi keberlanjutannya. Kasus yang tertinggal hingga kini seputar anggota DPRD baru yang bermasalah," imbuhnya.Menurut rencana, setelah membubarkan 35 Panwaslu se-Jateng, pada tanggal 20 Nopember mendatang gantian Panwaslu Jateng yang dibubarkan. Pada saat itu, Panwaslu Pusat akan membubarkan jajaran di bawahnya secara resmi.
(iy/)











































