Pande Lubis dan Beddu Amang Mendapat Remisi 15 Hari
Sabtu, 13 Nov 2004 08:00 WIB
Jakarta - Dua narapidana kasus korupsi, Pande Lubis dan Beddu Amang, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait lebaran Idul Fitri. Keduanya akan mendapat remisi 15 hari karena belum setahun menjalani masa hukumannya.Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkum HAM Sukartono Supangat kepada detikcom, Sabtu (13/11/2004).Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin akan memberikan remisi itu secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Minggu (14/11/2004) besok setelah melakukan saat Id.Semua narapidana mendapatkan remisi khusus sepanjang sudah memenuhi syarat minimal 6 bulan telah menjalani pidana. Syarat untuk mendapatkan remisi cukup mudah yakni berkelakukan baik. "Pada saat terbukti tidak berkelakuan baik remisi dicabut," kata Sukartono.Apabila telah menjalani 6 bulan pidana mendapatkan 15 hari remisi khusus. Remisi khusus paling banyak diberikan 2 bulan.Depkum dan HAM sebenarnya kini telah memiliki daftar remisi dan jumlah napi yang akan mendapatkannya. Namun Sukartono menolak membeberkan sebelum diumumkan secara resmi. "Takutnya akan ada perubahan," kilahnya.
(iy/)











































