Lagi, 3 Zat Baru Ditemukan di Pasar Gelap Narkotika Indonesia

Lagi, 3 Zat Baru Ditemukan di Pasar Gelap Narkotika Indonesia

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 10:50 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap adanya peredaran zat baru di Indonesia. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa zat-zat baru itu mulai menyusup masuk ke pasar gelap narkotika.

Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 24 zat adiktif narkotika sintesis. Jumlah ini bertambah dari catatan sebelumnya, sebanyak 21 jenis.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menyebut tiga zat tersebut, yaitu 25I-NBOMe yang ditemukan pada tanggal 10 Oktober 2013, 25B-NBOMe yang ditemukan pada 6 November 2013, serta temuan teranyar pada 8 November 2013 adalah 25C-NBOMe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya turunan feniletilamina dan efeknya halusinogen dan psychedelic," kata Sumirat saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/11/2013).

Catatan hasil penelitian BNN hingga akhir Juli 2013, terdapat 21 zat baru dari tujuh grup senyawa zat yang tergolong berbahaya. Zat-zat itu antara lain:

1. Synthetic Cannabinoids - 2 jenis (JWH-018;XLR-11)
2. Synthetic Cathinones - 6 jenis (MDMC) (methylone), 4-Mec, N-ethylcathinone, Pentedrone, 4-MMC (Metdrone), MDPV
3. Phenetylamines - 6 jenis (DMA, 2-CB, DOC, PMMA, 5-APB, 6-APB)
4. Piperazines - 3 jenis (Benzilpiperazine) (dari tahun 2007, sudah dilarang chlorophenil piperazine trifluoro-methyl-phenilpiperazine)
5. Plant-based substances - 2 jenis (Catha edulis, Mtragyna speciosa)
6. Ketamine (sejak 2007, masuk peraturan obat keras)
7. Miscellaneous - 1 jenis (Ξ¬ Methyl-tryptamine)

Sementara dari daftar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) hingga tahun 2012, terdapat 251 zat baru yang tersebar di beberapa negara.

"Zat-zat tersebut memiliki efek yang sama dengan narkoba yang telah diatur, antara lain stimulan, euforia, halusinogen, depresan dengan tingkat tertentu," papar Kepala UPT Lab BNN AKBP Kuswardani.

Meski demikian, zat-zat tersebut masih belum ada di dalam daftar zat berbahaya yang diatur pemerintah. "Tidak dengan memasukkannya ke dalam peraturan perundangan No 35 tahun 2009, zat-zat tersebut dapat diatur di dalam Peraturan Menteri," jelasnya.

"Kita mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan lampiran itu dalam Peraturan Menteri," imbuh Kuswardani.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Bea Cukai mengungkap adanya tiga jenis narkoba baru kemarin. Tiga jenis zat baru itu adalah Krathom, Methilon, dan LSD atau SMILE. Direktur Tipid Narkotika Bareskrim Brigjen Pol Arman Depari optimistis pihaknya bisa menjerat pemilik narkoba jenis ini dengan Undang-undang Kesehatan.

(ahy/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads