Warga yang berasal dari Pasir Penyu Indragiri Hulu Riau itu bergabung dengan Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) sejak 2011. Lahan yang dijanjikan merupakan milik perusahaan yang disebut-sebut habis masa HGU-nya.
"Ternyata pemerintah memperpanjang izin HGU. Pihak koperasi tidak bertanggung jawab," kata Iwan Sumiarsa, pengacara warga korban penipuan kepada detikcom, Selasa (12/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang tak tergiur. Dengan modal sedikit, bisa punya kebun sawit," kata Iwan.
Warga meminta uangnya dikembalikan, tapi pihak koperasi mengklaim masih berjuang mendapatkan lahan sawit milik perusahaan.
Dewan Penasehat KCUM Hatta Munir membantah melakukan penipuan. Dia mempersilakan warga melapor ke polisi dan mengaku akan mendapatkan lahan sebagaimana dijanjikan.
"Perjanjian pemberian lahan masih diperjuangkan," kata Hatta Munir kepada wartawan.
Munir menjelaskan dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan berkewajiban memberikan 20 persen dari luas HGU-nya kepada warga. Sebagai organisasi berbadan hukum bernomor 23/BH/IV.2/I/2011, KCUM merasa berhak mendapatkan lahan tersebut.
Perusahaan yang HGU-nya hampir habis memiliki lahan seluas 10 hektare. September 2013 lalu, perusahaan tersebut memperpanjang HGU-nya. Dulunya lahan itu milik sebuah perusahaan perkebunan karet.
(cha/try)