Jakarta - Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap menuntut Gubernur DKI untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2005 sesuai kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebesar Rp 759.953.Hal itu disampaikan Forum Aksi Perbaikan Upah Pekerja/Buruh dan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam rilisnya kepada
detikcom, Jumat (12/11/2004).Disebutkan, tuntutan itu disampaikan sehubungan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta yang pada hari ini mengumumkan nilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp 711.843.Diuraikan, pertemuan tentang UMP DKI Jakarta tahun 2005 sebesar Rp 711.843 yang digagas oleh Pemda DKI dengan dihadiri Menakertrans, Gubernur, DPP Apindo, DPW Apindo DKI dan unsur SP/SB di Balai Kota tidak sesuai dengan semangat untuk mencari penyelesaian tentang UMP DKI Jakarta.Bahkan bagi unsur SP/SB terkesan merasa terjebak karena kehadiran SP/SB hanya digunakan sebagai alat legitimasi untuk menyetujui penetapan UMP sebesar Rp 711.843. Dalam pertemuan tersebut secara tegas dinyatakan, SP/SB tetap menolak pemberlakuan UMP DKI Jakarta tahun 2005 sebesar Rp 711.843.Berdasarkan kesepakatan SP/SB pada pertemuan terdahulu, bilamana Gubernur DKI tetap hanya merekomendasikan usulan pengusaha saja, yaitu UMP sebesar Rp 711.843 tanpa merekomendasikan usulan pekerja/buruh, maka pasca Lebaran akan terjadi aksi masa besar-besaran di DKI Jakarta, bahkan mungkin di Bodetabek, Cilegon, Bandung, dan Cimahi untuk menolak UMP tersebut.Sikap tersebut tetap sesuai dengan Surat Pernyataan Unsur SP/SB Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta tertanggal 4 Nopember 2004, yang ditandatangani 7 wakil SP/SB di Dewan Pengupahan. Mereka adalah ARK. Bellyornardi SE, Soeparman SHR, Gibson Sihombing SE MM, Wajis A Mangkonna SE, Drs M Syawal Harahap, Djarwadi Djenal, dan Haryono.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini