Selain Vica, MA-KY Juga Berikan Uang Pensiun Bagi Hakim Pemakai Narkoba

Selain Vica, MA-KY Juga Berikan Uang Pensiun Bagi Hakim Pemakai Narkoba

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 08:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kejanggalan keputusan Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) tidak hanya terjadi saat memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Vica Natalia. Sebab, MA-KY juga memberikan hak pensiun kepada hakim yang memakai narkoba, Raja Lumban Tobing.

Berdasarkan pasal 9 UU No 11/1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, hak pensiun diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat dan telah mencapai minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Raja sendiri merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang berusia 37 tahun dengan masa kerja 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menanyakan hal itu di sidang tapi katanya terhadap hal itu urusan tata usaha negara dan bisa ditunggu sampai katanya setelah masa kerja 20 tahun dan umur 50 tahun," kata pendamping Raja dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Dr Lilik Mulyadi.

Lewat forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Raja diberhentikan karena menjadi pemakai narkoba dan mendatangi pihak berperkara sehingga melanggar kode etik. Uang pensiun ini juga diberikan kepada Vica yang baru berusia 41 tahun dengan masa kerja 8 tahun.

"Saya bilang (ke MKH), nggak mungkin bisa 20 tahun, kan harus dinas. Sedang yang bersangkutan diberhentikan sehingga nggak mungkin bisa 20 tahun. Praktiknya kenyataannya ada seperti itu, nggak bisa dibayar oleh negara," ujar Lilik yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.


(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads