Berdasarkan pasal 9 UU No 11/1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, hak pensiun diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat dan telah mencapai minimal usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Raja sendiri merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang berusia 37 tahun dengan masa kerja 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Raja diberhentikan karena menjadi pemakai narkoba dan mendatangi pihak berperkara sehingga melanggar kode etik. Uang pensiun ini juga diberikan kepada Vica yang baru berusia 41 tahun dengan masa kerja 8 tahun.
"Saya bilang (ke MKH), nggak mungkin bisa 20 tahun, kan harus dinas. Sedang yang bersangkutan diberhentikan sehingga nggak mungkin bisa 20 tahun. Praktiknya kenyataannya ada seperti itu, nggak bisa dibayar oleh negara," ujar Lilik yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
(asp/ahy)