"Kita sudah daftarkan dua minggu lalu dan Selasa siang nanti sidang perdananya," kata pengacara Habiburokhman, saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2013). Dia menambahkan, sidang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pendaftaran uji materi sendiri dilakukannya, Senin 21 Oktober 2013 lalu. Uji materi dilakukan karena Perpu No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 24 tahun 2003 tentang MK tersebut inkonstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan Perpu tersebut membuka peluang rekruitmen Hakim Konstitusi ditunjuk dari jalur-jalur kepresidenan. Justru, dia menegaskan, negara saat ini memerlukan Perpu terkait tindak pidana korupsi.
"Seharusnya Perpu yang khusus menambahkan hukuman bagi para pelaku korupsi, misalnya pidana perampasan aset, atau pemenjaraan lebih lama sebagai efek jera," ujarnya.
Kasus Akil Mochtar, lanjut Habiburokhman, jangan hanya dilihat sebagai kasus MK centris. Dia mempertanyakan, mengapa di tingkat level-level top pemerintahan yang tersandung korupsi presiden tidak mengeluarkan Perpu.
"Poinnya, yang salah itu bukan di MK," katanya.
(ahy/dnu)











































