"Pernah lihat sekali," kata Dody menjawab pertanyaan hakim soal pertemuan dengan Simon. Dody menjadi saksi untuk Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Pertemuan ini terjadi pada September 2012 di Bandung. Namun Dody mengaku tidak mengetahui jabatan Simon ketika bertemu. "Saya waktu itu mendampingi kasudin saya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bertemu Simon, Dody juga pernah bertemu Elinawati dari World Petroleum Energy Ltd Ptd di Singapura. Dia membantah pertemuan membicarakan tender minyak mentah dan kondensat di SKK Migas.
"Sama sekali tidak (bahas tender, red) pak. Ketika ketemu mengajak makan malam," tuturnya.
Dalam keterangannya, Dody juga membeberkan dokumen persetujuan Rudi atas kargo pengganti minyak mentah yang diminta Fossus Energy Ltd.
"Saya melihat ada dokumen persetujuan pak kepala (Rudi,red)," sebutnya.
Dalam dokumen yang dilihat Dody, terdapat tandatangan Rudi Rubiandini. "Permintaan kargo pengganti dari Fossus Energy," imbuhnya.
Namun Dody mengaku tidak mengetahui alasan keputusan kargo pengganti minyak mentah tersebut. "Saya tidak tahu karena itu (kerja) tim penyiapan," ujarnya.
Dia menyebut amandemen kontrak kargo pengganti minyak ini belum terealisasi. "Proses persetujuan baru amandemen kontrak, nah amandemen ini belum," tuturnya.
Simon Gunawan didakwa menyuap Rudi dengan duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Menurut jaksa, duit ini diberikan terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
(fdn/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini