Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dana yang mengalir ke rekening Eddies yang ditransfer Ferry jumlahnya tidak begitu signifikan. Akan tetapi, transaksi dana yang mengalir ke rekening Eddies ini cukup sering.
"Didapat dari rekening Ferry, ada sejumlah uang yang mengalir kepada Eddies. Jumlahnya bervariasi," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun Eddies mengatakan aliran itu masih sebatas kewajiban suami terhadap istri," ucap Rikwanto.
Eddies diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 23 miliar yang dilakukan oleh suaminya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Eddies dicecar 30 pertanyaan, yang di antaranya soal aliran dana yang mengalir ke rekeningnya itu. Eddies juga ditanya soal apakah dirinya mengetahui kegiatan yang dilakukan suaminya itu.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi fiktif yang merugikan korbannya, Apriyadi Malik, hingga mencapai Rp 23 miliar. Modus yang dilakukan oleh Ferry ini adalah menawarkan kerjasama suplier batubara ke PT PLN Batubara yang ternyata bodong.
Pihak PT PLN Batubara, kepada penyidik, menyatakan bahwa tidak pernah ada kerjasama dengan PT Inti Sejahtera perusahaan yang diakui Ferry dipimpinnya. Selain kerjasama PT Inti Sejahtera dengan PT PLN Batubara yang fiktif, dokumen pengapalan yang dilaporkan Ferry kepada korbannya, semua juga palsu.
Untuk diketahui, Ferry tidak hanya dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Korban lain, bernama Doddy Supriady Setiawan, juga melaporkan Ferry ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam kasus serupa. Doddy mengalami kerugian senilai Rp 24 miliar lebih.
(/)











































