"Mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PPD Depo A, B, C, dan K tahun 2006 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Jaktim, Silvi Desti Rosalina, di ruang kerjanyam Jl DI PAnjaitan, Jatinegara, Jaktim, Senin (11/11/2013).
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Hendarko Hudoyo dan Direktur Keuangan Asep Kusnan. Kini keduanya sudah tidak menjabat di PPD lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua tersangka itu, kejaksaan juga membidik keterlibatan dua tersangka lainnya. Yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan DKI Jakarta, Eko Baruna, dan Notaris Karsono. Eko Baruna menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan DKI 2006 lalu.
Silvia menolak merinci keterlibatan dua pihak tersebut. "Nanti saja, karena masih proses (pemeriksaan) di Kejati DKI," tandasnya.
Guna proses pemeriksaan, Kejari menahan Herdako dan Asep saat. Kini keduanya mendekam di Rutan Cipinang, Jl Raya Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
(ahy/dnu)











































