Manajer Keuangan PT KOPL Indonesia, Prima Hasyim Kasidik mengaku mengetahui pengeluaran uang US$ 300 ribu dari kas perusahaannya. Duit ini diambil dari rekening perusahaan di Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Mulia atas persetujuan Komisaris Utama PT KOPL, Widodo Ratanachaitong.
"Uang dari hasil trading kami," kata Prima Hasyim bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan US$ 400 ribu yang juga ditujukan untuk Rudi berasal dari World Petroleum Energy. Ini ditransfer ke rekening PT KOPL di Bank Mandiri KCP Wisma Mulia.
Penarikan tunai dilakukan tanggal 13 Agustus 2013. Simon menurut Erwin juga menghubungi dirinya terkait terkirimnya duit ke rekening KOPL Indonesia.
Pengeluaran PT KOPL sebesar US$ 300 ribu dicatatkan sebagai utang piutang antara KOPL dengan Mevi, adik Widodo. "Intruksi utang piutang," kata Prima menyebut pencatatan ini diperintahkan bosnya, Simon.
Simon Gunawan didakwa menyuap Rudi dengan total duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Menurut jaksa, duit yang diberikan secara bertahap ini terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
(fdn/lh)











































