Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Azlaini, Kapitra Ampera, kepada detikcom, Senin (11/11/2013). Menurut Kapitra, sesuai surat Polresta Pekanbaru, Azlaini diperiksa, Selasa (12/11/2013) besok.
"Besok saya pastikan, klien saya memenuhi panggilan penyidik di Polresta Pekanbaru. Saya turut mendampingi," kata Kapitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Azlaini Agus lalu dilaporkan Yana Novia (20) ke Polresta Pekanbaru. Yana menyebutkan, kalau dirinya ditampar Azlaini tanpa alasan. Penamparan itu diduga karena Azlaini emosi terkait penundaan keberangkatan pesawat Garuda tujuan Bandara Kuala Namu, Sumut.
Terkait kasus ini, ombudsman menonaktifkan Azlaini sebagai Wakil Ketua Ombudsman. Hasil investigasi tim Ombudsman di Pekanbaru, 90 persen saksi menyebutkan Azlaini melakukan penamparan.
(cha/trw)











































