"Memang di antara aliran dana hasil kejahatan itu, ada beberapa di antaranya yang mengalir ke ISNU," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Diketahui, dalam organisasi tersebut, Ferry berstatus sebagai bendahara umum. Namun, berapa nilai dana yang mengalir ke ISNU itu, Rikwanto belum bisa memerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh Ferry dan Rizky adalah dengan menawarkan kerjasama distribusi batubara fiktif. Korban dijanjikan mendapatkan fee per metrik ton batubara yang dikirim dari setiap pengapalan batubara ke PT PLN Batubara.
Ferry saat ini tengah disidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus serupa. Korbannya bernama Apriyadi Malik mengalami kerugian Rp 21 miliar lebih atas kerjasama fiktif itu.
Ketua Umum ISNU Ali Masykur Musa yang dikonfirmasi tak merespon. Telepon selulernya dan pesan BlackBerry Messenger tak dijawab.
(mei/ndr)











































