Kajati Maluku Beberkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar

Kajati Maluku Beberkan Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 20:48 WIB
Ambon - Kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Masyudi Ridwan, Kamis (11/11/2004), membeberkan dugaan korupsi anggaran APBD sebesar Rp 2,4 miliar yang terjadi di Dinas Pertanian Provinsi Maluku dengan tersangka mantan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Ir Thaha Tamher.Kepada wartawan, Masyudi mengatakan, anggaran sebesar itu merupakan anggaran biaya tambahan yang diperuntukkan bagi proyek pemberantasan hama aspidiotus destructor yang menyerang komoditi tanaman kelapa, milik warga Desa Waur Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)."Anggaran itu untuk proyek pemberantasan hama. Sayangnya tidak dimanfaatkan secara maksimal maupun tidak tepat sasaran," ujarnya.Terkait dugaan itu, lanjut Masyudi, dirinya sudah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan proses penyelidikan. "Sejumlah barang bukti sudah diamankan," kata dia.Untuk diketahui, hama aspidiotus destructor kini telah menyerang 20 desa dan sejumlah dusun di Kei Besar Maluku Tenggara.Sementara itu, kader Golkar Maluku Tenggara Cosmos Hukubun menyesalkan tindak penyimpangan tersebut. "Saya sesalkan tindakan tersebut. Dan hal ini sudah sering kali kami sampaikan, baik secara tertulis ke pihak Kejati maupun ke media massa," ujar Hukubun.Dia juga menyesalkan cara pemberantasan hama tersebut bukan dilakukan dengan mematikan hamanya, malah sebaliknya menebang semua pohon kelapa masyarakat.Sepuluh PerkaraPihak Kejati Maluku sementara ini sedang memproses 10 perkara korupsi di Maluku. Kesepuluh perkara itu adalah, dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit sapi dan bibit kambing yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar dengan tersangka Ir. Mahmud Tan, Kadis Pertanian Kabupaten Buru.Proyek pembinaan dan pengembangan usaha tani tanaman pangan dan pengembangan balai benih pada Dinas Pertanian Kabupaten Buru, yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta, dengan tersangka Ir Jusuf Latuconsina.Penyalagunaan dana pembuatan master plan dan action plan pada proyek kawasan tertinggal di Maluku Tenggara Barat. Negara mengalamai kerugian sebesar Rp 351 juta, dengan tersangka, IWJ. Hendriks dan Drs Holmes Matruty.Penyimpangan juga dilakukan pada proyek pengadaan obat-obatan pada RSU Namlea dan Dinas Kesehatan Buru sebesar Rp 980 juta dengan tersangka dr Salim Alkatiri.Begitupun yang terjadi pada proyek reboisasi perbaikan gizi masyarakat Maluku pada Dinas Kesehatan Maluku dengan tersangka, dr Rukiah Marasabessy, Kadis Kesehatan Maluku. Besar kerugian negara pada proyek ini masih dalam proses perhitungan.Juga terjadi penyimpangan proyek air bersih di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara dengan kerugian negara mencapai Rp 309 juta, penyalahgunaan dana penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan program kompensasi pengurangan subsidi BBM bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Barat. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 775 juta. Hal yang sama terjadi pada proyek penyaluran beras miskin yang merugikan negara Rp 620 juta.Semua perkara ini, kata Kajati Maluku, Masyudi Ridwan, dalam proses pemberkasan. "Bahkan dua kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam waktu dekat akan disidangkan," ujarnya. (sss/)



Berita Terkait