"Saya melihat ada dokumen persetujuan Pak Kepala (Rudi-red)," kata Staf Subdesk Analisis Komersialisasi Minyak Bumi SKK Migas, Dody Susanto saat bersaksi untuk terdakwa komisaris PT KPOL Indonesia, Simon Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Dalam dokumen yang dilihat Dody, terdapat tandatangan Rudi Rubiandini. "Permintaan kargo pengganti dari Fossus Energy," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut amandemen kontrak kargo pengganti minyak ini belum terealisasi. "Proses persetujuan baru amandemen kontrak, nah amandemen ini belum," tuturnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan Rudi menyanggupi permintaan bos Fossus Energy Ltd Widodo Ratanachaitong terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix. Rudi menyetujui melaksanakan amanden kontrak penunjukan Fossus Energy Ltd.
Simon Gunawan didakwa menyuap Rudi dengan duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Menurut jaksa, duit ini diberikan terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
Terkait penerimaan duit suap ini, Rudi melakukan 6 hal di antaranya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Rudi juga menyetujui kargo penggantiminyak tanah Grissix Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
(fdn/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini