KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Fathanah

KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Fathanah

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 11 Nov 2013 17:37 WIB
KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Fathanah
Jakarta - Meskipun vonis Ahmad Fathanah sudah cukup berat, namun pihak KPK tetap mengajukan banding. Pengajuan banding ini terkait dengan pasal 5 tentang pencucian yang dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim.

"KPK resmi mengajukan banding terkait vonis Ahmad Fathanah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Menurut Johan, meskipun vonis yang dijatuhkan telah lebih dari 2/3 dari tuntutan, namun masih ada yang dianggap kurang. KPK masih berkeyakinan pasal 5 tentang pencucian uang bisa dikenakan ke Fathanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa KPK meyakini dakwaan ketiga bisa dikenakan ke Fathanah," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 soal pencucian uang.

(kha/lh)


Berita Terkait