"KPK resmi mengajukan banding terkait vonis Ahmad Fathanah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Menurut Johan, meskipun vonis yang dijatuhkan telah lebih dari 2/3 dari tuntutan, namun masih ada yang dianggap kurang. KPK masih berkeyakinan pasal 5 tentang pencucian uang bisa dikenakan ke Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 soal pencucian uang.
(kha/lh)











































