Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Birrul Satrio Utomo menjelaskan, Tim Penunjukan Penjual mengusulkan perusahaan pemenang lelang kepada Rudi. Usulan ini didapat dari evaluasi dan verifikasi dokumen penawaran seluruh perusahaan yang masuk ke SKK Migas
"Sebagai kepala SKK Migas, Pak Rudi memberikan persetujuan. Pak Rudi menyetujui melalui deputi (Deputi Pengendalian Komersial,red)," ujar Birrul saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelang terbatas dilakukan bila Pertamina tidak dapat mengolah kondesat yang tersedia. Opsi ini diputuskan melalui rapat shiiping coordination yang dihadiri SKK Migas, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerjasama."Karena kondesat tidak terserap, baru lelang terbatas," imbuh Virgo.
Simon Gunawan didakwa menyuap Rudi dengan duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Menurut jaksa, duit ini diberikan terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
Terkait penerimaan duit suap ini, Rudi melakukan 6 hal di antaranya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Rudi juga menyetujui kargo penggantiminyak tanah Grissik Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltf.
Rudi juga Menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
(fdn/lh)











































