Sengketa Pilkada Tangerang, Hanura Pasrah Pada Putusan MK

Sengketa Pilkada Tangerang, Hanura Pasrah Pada Putusan MK

- detikNews
Senin, 11 Nov 2013 17:20 WIB
Sengketa Pilkada Tangerang, Hanura Pasrah Pada Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pilkada Kota Tangerang. Kali ini sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan pengusulan pasangan calon walikota oleh partai Hanura.

Dalam putusan sela 1 Oktober lalu, MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan calon walikota dari partai Hanura yaitu Harry dan Iskandar.

"Berdasarkan SK 683, Hanura tetap mengusung pasangan calon Harry dan Iskandar, ini merupakan bentuk dinamika di lapangan," kata ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Hanura Kota Tangerang Arif Fadilah, usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Hanura mengusung pasangan Kodir dan Gatot. Dengan alasan administratid pasangan tersebut yang dinilai bermasalah, Hanura pun memindahkan dukungannya.

Berbagai pihak mendesak MK segera mengeluarkan putusan terkait kisruh pilkada Tangerang ini. Dimana masa jabatan Walikota Tangerang akan habis pada 16 November 2013.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan MK sebagai warga negara yang baik. Ulang atau tidak diulang kita akan ikuti," ujar Arif.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads