Begini Jika Hakim Agung Andi Abu Ayyub Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Sidang Suap Pegawai MA

Begini Jika Hakim Agung Andi Abu Ayyub Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 11 Nov 2013 16:42 WIB
Jakarta -

Bagaimana suasana persidangan jika seorang Hakim Mahkamah Agung menjadi saksi di Pengadilan Tipikor? Seperti yang terjadi dalam sidang yang menghadirkan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, suasana tegang dan Ketua Majelis Antonius Widijantono menjadi sangat santun.

Berjas kotak-kotak, Andi Abu Ayyub dengan mantap duduk di kursi saksi. Pria paruh baya ini dengan gamblang dan suara yang keras, menjelaskan prosedur pemeriksaan perkara di MA.

Sedari awal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/11/2013), Sang Hakim Agung terasa 'mendominasi' persidangan. Beberapa hal yang tidak ditanya jaksa, justru dijelaskan panjang lebar olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Abu Ayyub menjelaskan keterangannnya dengan intonasi suara yang keras, terdengar mirip orang yang marah. Tak jarang ia juga beberapa kali mengeluarkan pernyataan nyeleneh. Andi tidak mau jika penjelasannya dipotong.

"Saya begini memang sudah aslinya," jelas Andi Ayyub.

Suara lantangnya mulai meningkat saat ditanya apakah dirinya mengetahui cara staf kepaniteraan MA Suprapto bisa tahu dari perubahan susunan hakim pemeriksa dua dan pemeriksa tiga. "Tidak perlu saya tahu. Untuk bapak ketahui, kapan pemeriksaan berkas berhenti, pada saat dia (hakim -red) mati," papar Andi.

"Jangan dulu (dipotong -red) supaya kau tahu!" sergah Andi kepada Jaksa Pulung Rinandoro yang mencoba memotong kesaksiannya.

"Kau sangka Hakim Agung menganggur?" sambungnya.

Perdebatan antara Pulung dan Andi pun tidak bisa dihindari. Pulung bersikukuh bagaimana cara bawahan Andi, Suprapto itu bisa tahu perpindahan pemeriksaan berkas.

Pasalnya informasi inilah yang dijadikan Suprapto untuk bisa mendapat keuntungan. Di dalam pemeriksaan, Suprapto mengetahui informasi ini justru berasal dari Sang Hakim Agung.

"Pertanyaannya tanya Suprapto. Jangan tanya saya, ini namanya meneketehe (plesetan dari 'mana aku tahu' -red)," celetuk Andi.

Ketua Majelis Antonius pun menengahi. "Keterangan Suprapto demikian, keterangan saksi demikian. Silakan ganti pertanyaan," potong Antonius.

Begitu juga saat jaksa KMS Roni mulai bertanya soal dugaan penerimaan uang kepada Andi Abu Ayyub. Dengan nada marah, Andi menolak menjawabnya.

"Jangan tanya uang. Tidak pernah sampai ke telinga saya itu, jangan tanya itu," elak Andi.

"Saudara saksi sebagai Hakim Agung mengerti bahwa jaksa punya kewajiban bertanya," balas Roni.

"Yah tapi kau tanya yang relevan, yang ada dasarnya," sahut Andi Abu Ayyub.

"Tapi yang saya tanya berkaitan dengan perkara ini," sanggah Roni.

(mok/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini