Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (11/11/2013). Gugatan terdaftar di PN Sleman dengan nomor : 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn. Pendaftaran gugatan diterima Panitera Muda Pidana PN Sleman, Siti Yuriah SH.
Sebanyak 6 pengacara yang menjadi kuasa hukum kasus Udin dalah Ramdlon Naning, Lasdin Wlas, Safiudin, Kurnia Nuryawan, Maryanto, dan Dadang Ardani.
"Gugatan ini kami sampaikan sebagai desakan agar PN Sleman meminta Polda DIY melanjutkan penyidikan kasus Udin. Tapi kalau tidak mampu silakan Polda DIY menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Ramdlon Naning dalam orasinya di depan kantor PN Sleman.
Ketua PWI Cabang Yogyakarta, Sihono HT yang turut mendampingi pendaftaran gugatan mengatakan pihaknya terus mendorong kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus terbunuhnya wartawan Udin. Pihaknya meyakini kasus Udin karena berita-berita yang ditulis bukan masalah perselingkuhan.
"Kami ingin kasus ini tuntas, sampai kapan pun. Polisi harus serius mengungkap," kata Sihono.
(bgk/trw)











































