Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Rokhadi berperan sebagai ketua tim 'Al Kataib Al Iman' yang bertanggungjawab sebagai pelaku pengeboman Kedubes Myanmar. Sementara Ovhie bertugas sebagai pelatih yang juga mengkoordinir aktivitas di lapangan.
Tim Al Kataib Al Iman sendiri beranggotakan Rokhadi sebagai ketua, Sigit Indrajit sebagai wakil ketua yang merangkap bidang pendidikan, Imam sebagai wakil ketua II, Syaiful alias Ipul sebagai pencari dana dan Ovhie sebagai pelatih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tujuan pembentukan Al Kataib Al Iman adalah agar tim lebih berkoordinasi dan mengumpulkan dana untuk pembuatan bom. Tujuan pembuatan bom adalah untuk melakukan pembelaan terhadap saudara muslim yang tertindas," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto Rikardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (11/11/2013).
Dalam dakwaannya, JPU menuntut Rokhadi dengan pasal berlapis. Dia dituntut pasal 13 huruf (a) dan (c) dan pasal 15 juncto pasal 9, UU Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa Ovhie dikenai pasal 15 juncto Pasal 7 dan 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan ancaman maksimal hukuman mati.
Usai pembacaan dakwaan, baik Rokhadi maupun Ovhie sama-sama tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/11) mendatang.
(rii/rmd)











































