Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak memecat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuril Huda yang terbukti menerima suap Rp 20 juta dari pengacara Edinata. Di sisi lain, MKH yang dibentuk Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) itu malah memecat Vica Natalia karena dugaan perselingkuhan.
Vonis tersebut membuat MKH dinilai terlalu kompromi terhadap perbuatan korupsi. Nuril hanya diskorsing selama 2 tahun, jauh dari rekomendasi KY yang akan memberhentikan Nuril.
"Kalau menurut saya masih sangat kompromi. Isu yang berkaitan dengan pelanggran hukum, masih banyak kompromi. Kalau cuma non palu itu tidak akan memberikan efek jera," kata koordinator bidang Hukum dan peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dihukum dia harus dipecat dulu. Berhentikan dengan cepat. Jika tidak dipecat hanya akan memalukan korps hakim, kemudian justru merusak citra pengadilan dimata publik," ujarnya.
Emerson menambahkan, pemecatan juga bisa menjadi semacam shock terapi agar hakim yang bersangkutan dan hakim lainnya tidak melakukan hal serupa.
"Beberapa orang akan menjadiakan ini preseden ke depannya, ini berbahaya," tambahnya.
Pada akhirnya pengadilan MKH tidak memecat Kepala PN Pangkalan Bun itu. Padahal menurut UU Tipikor, pegawai negeri atau penyelenggara negara--termasuk hakim-- yang menerima suap dipidana dengan ancaman hukuman pidana sedikitnya 4 tahun penjara. Bagi hakim korup ini, juga dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rna/asp)











































