Masa Penahanan Rudi Rubiandini Diperpanjang 30 Hari

Kasus Dugaan Suap Rudi Rubiandini

Masa Penahanan Rudi Rubiandini Diperpanjang 30 Hari

- detikNews
Senin, 11 Nov 2013 15:28 WIB
Masa Penahanan Rudi Rubiandini Diperpanjang 30 Hari
Rudi Rubiandini.
Jakarta - Proses penyidikan terhadap Rudi Rubiandini masih terus berlanjut. Untuk itu KPK memperpanjang penahan terhadap mantan Ketua SKK Migas itu hingga 30 hari ke depan.

"Penahanan diperpanjang 30 hari terhitung sejak besok," ujar kuasa hukum Rudi, Rusydi A. Bakar di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Menurut Rusydi, perpanjangan penahanan tersebut berlaku terhitung 12 November hingga 11 Desember 2013. Ini merupakan perpanjangan masa penahanan terakhir bagi Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lewat dari itu, hukum mengatakan Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar, ada perpanjangan masa penahanan untuk tersangka RR," kata Johan.

KPK memang terus mengembangkan penyidikan tersangka Rudi Rubiandini. Di dalam pengembangannya, kasus suap di lingkungan SKK Migas ini menyenggol beberapa pihak.

Salah satu yang tersenggol adalah Dirut Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Nama Karen muncul di tengah-tengah proses penyidikan. Orang nomor satu di Pertamina itu juga sudah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads