"Jadi para pelaku menggunakan wanita supaya tidak berikan kecurigaan. Jadi wanita ini tugasnya menggambar keadaan di sekitaran lokasi dan memberitahu temannya untuk mengambil motor dan memindahkan barang kepada wanita dan wanita yang pergi membawa motor," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (11/11/2013).
Hengki mengatakan, polisi sudah berhasil menangkap tersangka wanita tersebut. "Kita sudah menangkap kawanan tersebut, usia wanitanya juga masih muda masih 19 tahun. Dan modus ini sangat tidak menimbulkan kecurigaan karena, petugas dan warga tidak akan percaya kalau wanita yang mencuri motor," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tiga kali dalam seminggu ini, saya cuman melihat situasi sama bawa motor," ujar Sarah di polres.
Perempuan yang baru lulus SMA ini harus masuk penjara bersama Oman dan Teplek yang merupakan dua teman lelakinya. Mereka terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saya cuman dapat dua ratus untuk satu motor. Saya sebenarnya ikut diajak-ajak saya gak tahu buat curi,"imbuh Sarah.
(spt/rmd)











































