Jaksa Agung Ditantang Upayakan PK Akbar Tandjung

Jaksa Agung Ditantang Upayakan PK Akbar Tandjung

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 19:11 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ditantang untuk mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Akbar Tandjung dalam kasus korupsi Bulog Rp 40 miliar.Tantangan itu disampaikan sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Ciputat dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/11/2004). Mereka antara lain terdiri dari UIN Syarif Hidayatullah, UI Salemba, PMII, dan FAM UIN. Mereka diterima Kapuspenkum Kejagung RJ Soehandojo."Kami menantang Jaksa Agung untuk merealisasikan dissenting opinion-nya dalam bentuk upaya PK yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan kasasi Akbar Tandjung," kata Koordinator Aliansi Muhammad Sodiq.Abdul Rahman Saleh pernah menyampaikan dissenting opinion saat putusan kasasi Akbar. Di mana saat itu Akbar diputuskan bebas. Namun pria yang akrab disapa Arman itu menyatakan Akbar bersalah.Para mahasiswa juga meminta agar Kejagung merealisasikan perlawanan hukum dalam bentuk PK karena sebelum Kejagung pernah membentuk tim untuk pengajuan PK."Sebetulnya masih ada celah untuk membuka kembali perkara ini. Kejagung bisa mengajukan PK karena sebelumnya sudah dibentuk tim untuk mempelajari PK tersebut," ujar Sodiq.Menanggapi hal tersebut, Soehandojo mengakui Kejagung menemui kendala untuk mengajukan PK atas putusan kasasi Akbar itu. "Kita masih punya kendala, di mana di dalam KUHAP tidak menyebutkan kewenangan jaksa untuk mengajukan PK," katanya.Namun dia menjanjikan keinginan para mahasiswa akan disampaikan kepada Arman. "Kita tidak bisa sembarang membuat keputusan. Semua ini harus dipertimbangkan juga dengan Jaksa Agung," tukas Soehandojo. (sss/)


Berita Terkait