Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan, ada sanksi pidana bagi yang menyembunyikan seorang tersangka.
"Ada sanksi pidana bagi yang menyembunyikan," tegas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangnya Flo ini, disinyalir pihak kepolisian ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Flo.
"Memang dua pilihan, antara bersembunyi atau disembunyikan. Dalam kasus-kasus sebagai tersangka itu biasa terjadi (bersembunyi atau disembunyikan)," jelas Rikwanto.
Terkait belum tertangkapnya Flo ini, Rikwanto mengaku bahwa penyidik tidak ada kesulitan dalam upaya mencari putri pengusaha Frans Limasnax ini.
"Tidak ada kesulitan, hanya masalah waktu saja," imbuh Rikwanto.
(mei/rmd)











































