Penyelidik KPK Lihat Pegawai MA Datang ke Kantor Hotma

Penyelidik KPK Lihat Pegawai MA Datang ke Kantor Hotma

- detikNews
Senin, 11 Nov 2013 13:08 WIB
Jakarta - Dua orang penyelidik KPK, Peter Yanotama dan Muhammad Praswatama Nugraha menjadi saksi perkara dugaan suap pegawai Mahkamah Agung. Keduanya bercerita proses pengintaian dua terdakwa kasus ini yaitu Mario C Bernardo dan Djodi Supratman.

Peter menjelaskan, surat perintah penyelidikan terkait kasus ini dikeluarkan KPK pada 24 Juli 2013. "Tugasnya memonitoring dugaan suap," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Mario di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Mulanya Peter bersama Praswatama mendapat tugas untuk memantau gerak gerik Djodi Supratman. Di dalam pengintaiannya, penyelidik KPK melihat Djodi datang ke kantor Hotma pada 24 dan 25 Juli 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djodi datang sendiri ke kantor Hotma. Namun pada kedatangan kedua, Djodi bersama seseorang menggunakan motor yang belakangan diketahui tukang ojek. "Kami melihat Djodi keluar dari kantor saudara Mario di Jalan Martapura," ujar Praswatama.

Namun Peter dan Praswatama tidak melihat penyerahan uang karena memantau dari tempat parkir. "Hanya tahu dari posko, Djodi terima uang dari Mario," sebutnya.

Selanjutnya pada hari kedua bertugas tanggal 25 Juli 2013, keduanya diminta melakukan tangkap tangan terhadap Mario,anak buah Hotma yang juga pengacara di kantor Hotma Sitompoel & Associates.

Posko monitoring yang mengatur pergerakan tim penyelidik memberitahukan informasi akan adanya penyerahan uang dari Mario ke Djodi. "Kami dapat perintah dari posko melakukan tangkap tangan Mario karena telah dilakukan tangkap tangan Djodi oleh tim lainnya," imbuhnya.

Saat datang sekitar pukul 13.20 WIB (25/7) ke kantor Hotma di Jalan Martapura Nomor 2, Jakpus, Peter dan Praswatama sudah mendapati Mario di ruangan penerimaan klien bersama penyelidik KPK lainnya. "Kami kenalkan diri petugas KPK dan membawa Mario ke kantor KPK," sambung Peter.

Saat akan dibawa, Mario sempat mengambil kartu identitas dan handphonenya di tas kecil. Tak ada uang yang diamankan penyelidik KPK dari Mario ketika melakukan penangkapan.

Dalam dakwaan jaksa, pada 24 Juli 2013, Mario menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi melalui Deden. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2013 di tempat yang sama Mario kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi melalui Deden.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads