"Sesuai dengan permintaan polisi dan penyidik. Kita mendatangkan 5 saksi. Untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata kuasa hukum para siswa SMA Hang Tuah 2, Gofur kepada wartawan di Polres Sidoarjo, Senin (11/11/2013).
Berdasarkan pantauan, 5 saksi siswa itu tiba di Polres Sidoarjo sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka menumpang mobil APV warna silver nopol L 1855 T didampingi pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dia melaporkan balik karena menjadi korban pengeroyokan dan pengerusakan mobil Honda Jazz warna abu-abu nopol L 177 AY.
(ndr/gah)










































