Karyawan Hotma: Fee Pengacara Harusnya Ditransfer, Bukan Uang Tunai

Skandal Suap MA

Karyawan Hotma: Fee Pengacara Harusnya Ditransfer, Bukan Uang Tunai

Ferdinan - detikNews
Senin, 11 Nov 2013 12:11 WIB
Jakarta - Karyawan bagian keuangan Hotma Sitompoel & Associates, Reynaldi Sitompul menegaskan pola pembayaran lawyer fee dilakukan melalui transfer bank, bukan uang tunai. Tagihan fee pengacara juga dikirim ke klien setelah surat kontrak kerja ditandatangani.

"Bentuk pembayaran transfer bank," kata Reynaldi bersaksi untuk terdakwa Mario C Bernardo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Fee pengacara dibayarkan lewat transfer ke 2 rekening kantor Hotma yakni Bank Niaga dan BCA. Sejak bertugas pada tahun 2004, Reynaldi belum pernah mendapati pembayaran secara tunai. "Tidak pernah," tegas dia.

Setelah fee pengacara dibayarkan, bagian keuangan akan mengeluarkan bukti tanda penerimaan lengkap dengan logo Hotma & Associates. "Ada tanda kantor kita," sebutnya.

Reynaldi menjelaskan urusan pendampingan klien harus dilakukan atas sepengetahuan Hotma. Tapi untuk urusan perkara yang dipegang Mario dengan klien Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja, Reynaldi mengaku belum pernah menerima laporannya.

Keterangan Reynaldi ini berlawanan dengan pengakuan Koestanto ataupun Komisaris PT GWI Sasan Widjaja. Keduanya dalam persidangan pekan lalu (4/11) menyebut total duit Rp 800 juta yang diberikan ke Mario Bernardo merupakan fee pengacara yakni Mario Bernardo dari kantor Hotma.

Fee ini sebut Koestanto untuk pendampingan perkara pengurusan gugatan perkara perdata di PN Jakut dan upaya hukum ke Bupati Kampar, Riau terkait surat izin usaha pertambangan. Uang fee dibayarkan secara tunai Rp 500 juta pada 3 Juli 2013 dan Rp 300 juta pada 24 Juli 2013.

Koestanto membantah pembayaran ini untuk pengurusan kasasi atas putusan bebas kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di PN Jaksel.

Padahal berdasarkan bukti sadapan telepon dan pesan singkat yang dimiliki KPK uang itu diberikan Koestanto kepada Mario untuk diberikan kepada staf di MA Djodi Supratman, agar bisa membantu dalam pengurusan perkara kasasi Hutomo.

(fdn/lh)


Berita Terkait