Para pedagang mendapat teguran lantaran kerap membuka tutup kios. Sementara perjanjian di Blok G, pedagang yang 7 hari berturut-turut menutup kiosnya atau dalam sebulan tidak berdagang selama 10 hari akan mendapatkan peringatan. Bahkan PD Pasar Jaya berhak melakukan tindakan sepihak atas kenakalan pedagang tersebut.
"Kita sudah tegur 200 pedagang. Setelah teguran itu mereka mulai pada jualan lagi," kata Kepala Pasar Blok G, Warimin saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga akan ditanya apakah masih mau lanjut atau tidak," ujar Warimin.
Warimin menjelaskan, para pedagang yang kerap membuka tutup kios tersebut merupakan pedagang di lantai 3 Blok G. Total pedagang di lantai 3 sebanyak 570 orang. Mereka mengaku dagangannya sepi sehingga sebagian memilih untuk menutup kios.
"Kita tetap akan ambil tindakan tegas. Karena yang antri untuk dapat kios itu masih banyak," tutupnya.
(kff/)










































