Buktikan Tidak Selingkuh, Vica Hadirkan Ahli Digital Forensik

Buktikan Tidak Selingkuh, Vica Hadirkan Ahli Digital Forensik

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Nov 2013 09:58 WIB
Buktikan Tidak Selingkuh, Vica Hadirkan Ahli Digital Forensik
Vica Natalia (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Guna membantah seluruh tudingan perselingkuhan, Vica Natalia menghadirkan saksi ahli digital forensik. Ahli tersebut menyatakan bukti foto mesra yang disampaikan pelapor tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menurut ahli yang saya hadirkan, foto-foto itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena dasar dan keasliannya bisa dipertanyakan," kata Vica saat berbincang khusus dengan detikcom, Senin (11/11/2013).

Kesaksian itu dihadirkan saat pemeriksaan di Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Namun saat sidang terakhir di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), MA dan Komisi Yudisial (KY) menolak ahli itu dihadirkan. Vica pun menyertakan keterangan ahli tersebut di Bawas MA tetapi semuanya ditolak MKH. Padahal, foto yang dijadikan bukti perselingkuhan sangat sumir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatan dari umur foto, dari berpindahtangannya dari kamera ke laptop terus ke laptop lagi. Metadata juga sudah tidak ada, foto-foto sudah di-rename. Tulisan asli tanggal di foto juga sudah tidak ada," ujar perempuan yang menginjak usia 41 tahun itu.

MKH juga menghadirkan bukti percakapan mesum antara Vica dengan teman lelakinya. Namun oleh pakar digital forensik tersebut, hal itu telah dibantah.

"Seperti umpamanya saya pakai toga lalu foto narsis di ruang sidang, terus di-rename 'ayo sayang kita tidur'. Yang mempunyai konotasi negatif yang membuat atau mengarah perselingkuhan secara maya," tutur Vica.

"Layout atau bagan, itu adalah bagan umum. Saya bisa mengganti dengan mudahnya, anak SD pun bisa. Kalau asli, didapat dari RIM Kanada dengan prosedur hukum yang berbelit, harus ada persetujuan dari Kapolri dan ketahuilah layout seperti tulisan-tulisan ada sandi-sandi itu yang original, tapi yang ditampilkan kata-kata umum," beber Vica.

Namun apa daya, nasi telah menjadi bubur. Meski semua bukti terbantahkan, tetapi MKH tetap memecat Vica sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jombang. Duduk di MKH hakim agung Suwardi, Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner KY yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.

(asp/nrl)


Berita Terkait