"Dia bertamu hanya sebentar, lalu pulang sekitar pukul 23.00 WIB," kata Vica memutar ulang memori malam kelabu saat berbincang khusus dengan detikcom, Senin (11/11/2013).
Tamu itu, Galih Dewangga, merupakan teman lamanya yang kini jadi pengacara. Alasan mendesak kebutuhan transportasi membuatnya menerima Galih di kontrakannya tengah malam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mengantarkan tamunya pulang ke pintu depan rumah, Vica lalu mengunci kembali pintu rumah. Dia lalu melaksanakan salat dan siap-siap tidur. Namun belum sampai kantuk datang, tiba-tiba pintu rumahnya digedor. Vica tak berburuk sangka dan buru-buru membukakan pintu. Siapa nyana, saat pintu dibuka, segerombolan orang langsung menuduhnya berzina.
"Saat mereka datang, saya baru selesai salat," kisah ibu 3 anak asal Cirebon itu.
Bak sinetron, Vica lalu dituduh oleh keluarga suaminya berselingkuh dengan Galih. Vica juga dipaksa membuat surat pernyataan namun ditolak. Vica telah mencoba menelepon Ketua RT tetapi tidak terhubung, demikian juga satpam komplek.
"Kelemahan saya memang saya tidak punya saksi," tutur Vica.
Namun jiwa sebagai hakim yang mengetahui proses hukum pun membuatnya melawan. Vica menantang para penuduh untuk mem-visum dirinya sebagai bukti otentik. Tetapi penuduh yang juga suaminya pun menolak.
"Saya ingin divisum, itu yang saya mau. Kalau divisum, apakah ada sperma atau tidak, di situ akan kelihatan. Tapi itu tidak dilakukan," cetus Vica.
Meski tuduhan zina tidak terbukti, tetapi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berkata lain. MKH yang diketuai hakim agung Suwardi pada Rabu (6/11) tetap menyatakan Vica berselingkuh sehingga harus dipecat. Turut mengadili dalam MKH itu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
"Pada dasarnya putusan dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saya hormati, saya terima," ucap Vica.
(asp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini