Nadanya bergetar menahan sakitnya perasaan kezaliman yang dialami. Vica Natalia masih tidak habis pikir, mengapa dirinya dipecat sebagai hakim dengan tuduhan tanpa bukti.
"Pada dasarnya putusan dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH) saya hormati, saya terima," kata Vica dengan datar saat berbincang khusus dengan detikcom, Senin (11/11/2013).
Namun suara mantan pramugari itu tiba-tiba bergetar menahan amarah saat menyinggung alasan pemecatan yaitu perselingkuhan dan perzinaan. Dia menolak secara tegas tuduhan tanpa bukti tersebut karena hingga sidang selesai tidak terbukti tuduhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga dirinya dipecat, lelaki yang dituduhkan zina dengan dirinya tidak pernah dihadirkan dan diminta sebagai saksi dalam kasusnya. Baik oleh Komisi Yudisial (KY) maupun oleh Mahkamah Agung (MA). Orang yang dituduh berbuat mesum dengan Vica hingga dirinya dipecat menghilang.
"Jadi saya zina sama siapa?" ujar Vica.
"Apakah Anda tidak digerebek pada umumnya penggerebekan? Yaitu ditangkap tengah berduaan di kamar dan berbuat mesum?" tanya detikcom.
"Tidak. Tidak dan tidak ada," jawab Vica seraya mengatur emosinya.
Drama pemecatan Vica dilakukan dalam MKH yang diketuai hakim agung Suwardi pada Rabu (6/11). Ketua kamar perdata itu dibantu anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
(asp/jor)










































